Pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama Wates
pa-wates.go.id –Senin, 02 Desember 2024, Pengadilan Agama Wates melaksanakan kegiatan pelaksanaan peletakan sita eksekusi hak tanggungan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Kalurahan Pengasih. Adapun obyek sita hak tanggungan berupa sebidang tanah pekarangan SHM 02762 dengan luas 1218 M2 terletak di Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan peletakan sita hak tanggungan dilakukan oleh Jurusita PA Wates, Mifta Hudjliadiin, S.Kom., didampingi Panitera H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Eka Kusumaningsih, S.H. sebagai saksi serta juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, serta dari unsur aparat Kalurahan Pengasih.
Kegiatan peletakan sita eksekusi berjalan lancar, diawali dengan penjelasan prosedur hukum kepada pihak-pihak terkait. Peninjauan lapangan terhadap objek hak tanggungan dilakukan untuk memastikan keabsahannya, disaksikan oleh para saksi dan unsur apparat kalurahan Pengasih. Selanjutnya proses pelaksanaan peletakan sita dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perintah Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor 1/Pdt.Eks.H.T/2024/PA.Wt.
Pelaksanaan sita eksekusi hak tanggungan merupakan tindakan hukum penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum pelaksanaan sita ini mengacu pada Pasal 1131 KUHPerdata, Pasal 46 Rv, dan Pasal 197 ayat (8) HIR. Pasal-pasal ini mengatur kewenangan penyitaan terhadap harta debitur untuk memenuhi hak kreditur melalui jalur hukum.
- Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan atas semua utang yang dibuat.
- Pasal 46 Rv mengatur tata cara pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan perintah pengadilan.
- Pasal 197 ayat (8) HIR menegaskan bahwa pelaksanaan sita harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, guna memastikan pelaksanaan yang sah dan transparan.