logo

Pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama Wates

 

peletakan sita hak tanggungan

pa-wates.go.id –Senin, 02 Desember 2024, Pengadilan Agama Wates melaksanakan kegiatan pelaksanaan peletakan sita eksekusi hak tanggungan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Kalurahan Pengasih. Adapun obyek sita hak tanggungan berupa sebidang tanah pekarangan SHM 02762 dengan luas 1218 M2 terletak di Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan peletakan sita hak tanggungan dilakukan oleh Jurusita PA Wates, Mifta Hudjliadiin, S.Kom., didampingi Panitera H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Eka Kusumaningsih, S.H. sebagai saksi serta juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, serta dari unsur aparat Kalurahan Pengasih.

Kegiatan peletakan sita eksekusi berjalan lancar, diawali dengan penjelasan prosedur hukum kepada pihak-pihak terkait. Peninjauan lapangan terhadap objek hak tanggungan dilakukan untuk memastikan keabsahannya, disaksikan oleh para saksi dan unsur apparat kalurahan Pengasih. Selanjutnya proses pelaksanaan peletakan sita dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perintah Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor 1/Pdt.Eks.H.T/2024/PA.Wt.

Pelaksanaan sita eksekusi hak tanggungan merupakan tindakan hukum penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum pelaksanaan sita ini mengacu pada Pasal 1131 KUHPerdata, Pasal 46 Rv, dan Pasal 197 ayat (8) HIR. Pasal-pasal ini mengatur kewenangan penyitaan terhadap harta debitur untuk memenuhi hak kreditur melalui jalur hukum.

  • Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan atas semua utang yang dibuat.
  • Pasal 46 Rv mengatur tata cara pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan perintah pengadilan.
  • Pasal 197 ayat (8) HIR menegaskan bahwa pelaksanaan sita harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, guna memastikan pelaksanaan yang sah dan transparan.

Siap Raih WBK, PA Wates adakan Monitoring & Evaluasi

WhatsApp Image 2024 12 02 at 2.55.04 PM

Wates 02 Desember 2024, Area IV dan VI Zona Integritas  PA Wates melakukan Monitoring dan Evaluasi dengan anggotanya masing-masing. Monev ini dilakukan untuk memonitoring serta mendukung tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PA Wates sesuai dengan komitmen seluruh aparatur PA Wates pada rapat Zona Integritas hari Jum’at sebelumnya.

Pada Monev Area IV ini, dipimping langsung oleh Dalhar Asnawi, S.H. selaku Hakim PA Wates yang bertempat di ruang Media Center. Pada area IV merupakan area yang cukup penting, dikarenakan di area IV ini merupakan area pengawasan.  

WhatsApp Image 2024 12 02 at 10.58.16 AM

Kemudian setelahnya dilakukan juga Monev Area VI di media center PA Wates yang dipimpin langsung oleh Zulhery Artha, S.Ag., M.H. dan dihadiri oleh tim anggota area VI. Pada area VI dibahas tentang monitoring dan evaluasi pelayanan publik di Pengadilan Agama Wates.

Kegiatan Monev Area IV dan VI ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen aparatur PA Wates menuju terciptanya Zona Integritas WBK dan WBBM. Harapannya, keberhasilan pembangunan Zona Integritas dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kulon Progo.

Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan di Kalurahan Pengasih

WhatsApp Image 2024 12 02 at 10.47.14 AM

Senin 2 Desember 2024, Juru Sita PA Wates, Mifta Hudjliyadiin, S.Kom didampingi Panitera (Jafar Sodik, S.Ag., M.H.) dan Panmud Permohonan  (Eka Kusumaningsih, S.H.) telah melaksanakan peletakan sita eksekusi hak tanggungan secara lancar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi serta perwakilan dari Kalurahan Pengasih.

Sebelum dilaksanakan peletakan sita eksekusi, Juru Sita PA Wates didampingi Panitera dan Panmud Permohonan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada lurah di kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih. Selanjutnya rombongan berangkat menuju lokasi yang menjadi obyek sita eksekusi.

Setibanya dilokasi, dilakukan pemeriksaan terhadap obyek sita eksekusi untuk mencocokkan terhadap data yang ada dalam permohonan sita eksekusi. Selanjutnya, Juru Sita PA Wates membacakan  Berita Acara Sita Eksekusi yang disaksikan oleh Panitera, Panmud Permohonan, pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta perwakilan dari Kalurahan Pengasih.

WhatsApp Image 2024 12 02 at 10.47.15 AM

Ditemui terpisah, Mifta Hujliyadiin menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi kali ini berjalan lancer dan aman. “Alhamdulillah peletakan sita eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan lancar”, ucapnya. Panitera PA wates, Jafar Sodik, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang terdaftar di kepaniteraan PA Wates dengan nomor register 1/Pdt.Eks.HT/2024/PA.Wt.

Monitoring dan Evaluasi Risk Register Pembangunan Zona Integritas PA Wates

 

monev risk register

pa-wates.go.id – Pengadilan Agama Wates terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Risk Register Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan pada Kamis, 28 November 2024. Bertempat di ruang Media Center PA Wates, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., selaku Ketua Pembangunan Zona Integritas, dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta Tim Risk Register PA Wates.

Monitoring dan Evaluasi Risk Register merupakan proses sistematis untuk memantau dan menilai risiko-risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas. Melalui risk register, setiap potensi risiko diidentifikasi, dianalisis, dan ditangani dengan strategi yang terukur guna memastikan keberlanjutan implementasi reformasi birokrasi secara efektif. Dalam sambutannya, Ketua Pembangunan Zona Integritas, Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk meminimalkan risiko yang mungkin muncul. “Risk Register ini bukan sekadar dokumen, tetapi juga alat penting untuk mendeteksi, menganalisis, dan menyusun mitigasi terhadap potensi risiko dalam Pembangunan Zona Integritas. Kita perlu melibatkan seluruh elemen agar program ini berjalan optimal,” ungkapnya.

Kegiatan Monev berlangsung secara interaktif, para anggota Tim Risk Register tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga memberikan masukan dan evaluasi terhadap perbaikan Risk Register. Salah satu anggota tim Risk Register, Muhamad Ainun Najib menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar unit untuk meminimalkan risiko yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat, dalam hal ini beliau menyoroti pentingnya koordinasi JS dan PP terkait risiko keterlambatan penyampaian panggilan tercatat.

Dengan adanya kegiatan Monitoring dan Evaluasi Risk Register ini, diharapkan Pengadilan Agama Wates semakin solid dalam mengidentifikasi dan menangani risiko, sehingga dapat mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Uji Petik PIPK 2024 PTA Yogyakarta Lakukan Evaluasi

di Pengadilan Agama Wates

 

pa-wates.go.id  Kamis, 28 November 2024 – Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta melaksanakan kegiatan Uji Petik Penilaian Intern Pengendalian Keuangan (PIPK) tahun 2024 di Pengadilan Agama Wates. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PTA Yogyakarta, Jumadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sekaligus Ketua Tim PIPK PTA Yogyakarta, Agung Ridwan Sani, S.H., M.H., beserta anggota tim lainnya.

Uji petik PIPK bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian internal dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta memitigasi risiko penyimpangan yang mungkin terjadi.

WhatsApp_Image_2024-11-28_at_12.36.55.jpeg

 

Dalam kegiatan ini, beberapa akun signifikan menjadi fokus utama evaluasi, di antaranya:

Akun 523111 - Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan: Akun ini mencatat pengeluaran terkait pemeliharaan gedung dan bangunan utama yang digunakan oleh instansi untuk menunjang operasional kerja.
Akun 523119 - Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya: Akun ini mencakup biaya pemeliharaan pada fasilitas gedung yang tidak termasuk dalam kategori gedung utama, seperti gudang atau bangunan pendukung lainnya.
Akun 117111 - Barang Konsumsi: Akun ini meliputi pembelian dan penggunaan barang-barang konsumsi yang digunakan dalam operasional kantor, seperti alat tulis, bahan habis pakai, dan barang serupa.
Akun 117113 - Pemeliharaan: Akun ini mencatat biaya untuk kegiatan pemeliharaan barang, termasuk perbaikan ringan terhadap aset-aset kantor.
Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh, Sekretaris PTA Yogyakarta, Jumadi, S.H., M.H., menyampaikan hasil uji petik kepada Sekretaris PA Wates, Nurhidayanto, S.H.

 

WhatsApp_Image_2024-11-28_at_10.43.10.jpeg

 

“Pengelolaan keuangan di PA Wates sudah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian yang baik. Kami berharap ke depan, hasil ini terus dipertahankan,” ungkap Agung Ridwan Sani dalam evaluasinya.

Dengan hasil tersebut, PA Wates diharapkan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pengendalian internal untuk mendukung visi menciptakan pelayanan publik yang unggul dan akuntabel.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257