logo

Written by Administrator on . Hits: 3656

PROFIL ORGANISASI

  1. Informasi Organisasi

Nama Organisasi

:

Pengadilan Agama Wates

Alamat

:

Jalan KH. Ahmad Dahlan KM.2,6, Wates

No Telpon

:

(0274) 773059

Fax

:

(0274) 773478

Email

:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website

:

http://www.pa-wates.go.id

Visi

:

Terwujudnya Pengadilan Agama Wates yang Bersih dan Bermartabat

Misi

:

  1. Menjaga kemandirian dan independensi badan peradilan.
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
  3. Meningkatkan sistem pelayanan yang cepat dan berkualitas melalui peningkatan fungsi tehnologi informasi.
  4. Meningjatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
  5. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparat Pengadilan Agama Wates.

Motto

:

ADEM (Akuntabel, Dinamis, Efektif, Mantap

Maklumat Pelayanan

:

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan.

Kebijakan Mutu

:

Pengadilan Agama Wates bertekad memberikan pelayanan peradilan yang mandiri, profesional, dan transparan menuju peradilan yang berwibawa dan bermartabat dengan mengutamakan kepuasan pencari keadilan serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinambungan melalui implementasi akrediatasi penjaminan mutu Badan Peradilan Agama.

  1. Sejarah Singkat Organisasi

Pengadilan Agama Wates dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 tentang Pembentukan Cabang-cabang Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta.

Pengadilan Agama Wates merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan  Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Wates di Kulon Progo Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wates meliputi 12 (dua belas) Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.

Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Wates dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Kecamatan Wates, terdiri dari 8 desa
  2. Kecamatan Girimulyo, terdiri dari 4 desa
  3. Kecamatan Lendah. terdiri dari 6 desa
  4. Kecamatan Sentolo, terdiri dari 8 desa
  5. Kecamatan Panjatan, terdiri dari 11 desa
  6. Kecamatan Galur, terdiri dari 7 desa
  7. Kecamatan Kalibawang , terdiri dari 4 desa
  8. Kecamatan Namggulan , terdiri dari 6 desa
  9. Kecamatan Pengasih , terdiri dari 7 desa
  10. Kecamatan Samigaluh , terdiri dari 7 desa
  11. Kecamatan Temon , terdiri dari 15 desa
  12. Kecamatan Kokap , terdiri dari 5 desa

Pengadilan Agama Wates merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Wates.

Pengadilan Agama Wates adalah Pengadilan Agama Wates Kelas IB yang merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Yogykarta.

Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Wates terdiri dari :

  1. Perkawinan
  • Izin nikah
  • Hadhanah
  • Wali adhal
  • Cerai talak
  • Itsbat nikah
  • Cerai gugat
  • Izin poligami
  • Hak bekas istri
  • Harta bersama
  • Asal-usul anak
  • Dispensasi nikah
  • Pembatalan nikah
  • Penguasaan anak
  • Pengesahan anak
  • Pencegahan nikah
  • Nafkah anak oleh ibu
  • Ganti rugi terhadap wali
  • Penolakan kawin campur
  • Pencabutan kekuasaan wali
  • Pencabutan kekuasaan orang tua
  • Penunjukan orang lain sebagai wali
  1. Ekonomi Syari’ah
  • Bank syari’ah
  • Bisnis syari’ah
  • Asuransi syari’ah
  • Sekuritas syari’ah
  • Pegadaian syari’ah
  • Reasuransi syari’ah
  • Reksadana syari’ah
  • Pembiayaan syari’ah
  • Lembaga keuangan mikro syari’ah
  • Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  • Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  1. Waris
  • Gugat waris
  • Penetapan ahli waris
  1. Infaq
  2. Hibah
  3. Wakaf
  4. Wasiat
  5. Zakat
  6. Shadaqah, dll

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Wates mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Wates di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
  3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
  4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
  5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Struktur Organisasi Pengadilan Agama Wates dapat dilihat melalui tautan berikut: Struktur Organisasi

 
Sejarah Singkat Peradilan Agama di Wilayah D. I. Yogyakarta 

1. Sejarah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan daerah otonom setingkat Propinsi  yang dikepalai oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala Daerah  DIY dan Sri Paku Alam VIII sebagai Wakil Kepala Daerah DIY. Undang-undang yang membentuk Daerah  Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom tingkat Propinsi  adalah Undang-undang  Nomor 3 jo.19 tahun 1950, sedangkan yang memasukkan daerah enclave Kasunanan di Kabupaten Bantul dan daerah enclave Mangkunegaran di Kabupaten Gunung Kidul kedalam Daerah Istimewa Yogyakarta ialah Undang-undang No.14 Tahun 1958.

Pengadilan Agama di zaman kesultanan Yogyakarta dirintis sejak Sultan Agung dengan nama Peradilan Surambi diketuai oleh seorang Penghulu dibantu oleh empat orang Hakim dari Alim Ulama yang disebut Pathok Nagari yang diangkat dengan surat kekancingan dalem, mereka bermukim di empat Masjid Pathok Nagari yang berlokasi di arah empat penjuru Kraton Yogyakarta. Pengadilan Surambi menangani masalah-masalah kehidupan masyarakat yang menyangkut Syari’at Islam seperti Perkawinan, wasiat, Waris, Hibah dan sebagainya.

a. Zaman Penjajahan Belanda

Dalam zaman penjajahan Belanda, status Kasultanan Yogyakarta tidak diatur dengan ordonnantie (undang-undang), melainkan diatur dalam sebuah perjanjian antara Gubernur Jendral Belanda  dan Sri Sultan. Perjanjian ini dinamakan politiek contract. Ini berarti bahwa status Kesultanan tidak diatur secara sepihak oleh Gubernur Jendral Belanda, melainkan status Kesultanan Yogyakarta ditentukan oleh kedua belah pihak secara bersama-sama, yaitu oleh Gubernur Jenderal Belanda disatu pihak dan Sri Sultan dilain pihak.

Sejak dihapusnya Pengadilan Raja seiring dengan dibatasinya kekuasaan raja dalam masa ini, maka secara Yuridis Formal Pengadilan Surambi tidak berfungsi lagi dan melebur ke dalam Pengadilan Agama. Pelayanan hukum di bidang Agama tentang masalah perkawinan untuk daerah Kesultanan Ngayogyokarto (Daerah Istimewa Yogyakarta) dipusatkan pada satu Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Yogyakarta. 

Menurut pasal 24 politiek contract tersebut maka untuk kepentingan daerah Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan dapat mengeluarkan  peraturan - peraturan, akan tetapi menurut pasal 15 sebelum peraturan itu berlaku maka terlebih dahulu harus dicantumkan dalam Rijksblad. Dalam prakteknya yang menjalankan pemerintahan di Kasultanan sehari-hari tidak lain adalah Papatih Dalem itu. Dan mengingat kedudukan Pepatih Dalem yang merupakan pegawai Kasultanan dan pegawai Gubernemen, maka dalam prakteknya semua yang dikerjakan oleh Pepatih Dalem mesti harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Belanda. Dengan demikian maka kita dapat menarik kesimpulan, bahwa sebenarnya yang memerintah Kasultanan tidak lain adalah Pepatih Dalem dengan persetujuan Gubernur itu.

Keadaan semacam ini terus berlangsung hingga Indonesia merdeka sampai pada tahun 1961.

b. Zaman Penjajahan Jepang
Setelah penjajah Jepang berhasil menduduki Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942, maka kedudukan daerah Kasultanan Yogyakarta  diatur juga oleh Jepang.

c. Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 rakyat Indonesia semakin lama semakin maju taraf kehidupan dan pendidikannya, yang hal ini semakin terasa pula peningkatan kebutuhan di bidang pelayanan hukum, termasuk pelayanan hukum Agama, khususnya hukum keluarga yang mengatur tentang masalah perkawinan.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum Agama yang mengatur masalah perkawinan ini, maka pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1961 menetapkan Pembentukan Cabang-cabang Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta, yaitu:

  • Wonosari, untuk Daerah Tingkat II Gunung Kidul.
  • Wates, untuk Daerah Tingkat II Kulon Progo.
  • Bantul, untuk Daerah Tingkat II Bantul.
  • Sleman, untuk Daerah Tingkat II Sleman

Pada mulanya pengadilan-pengadilan agama di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini termasuk Pengadilan Wates termasuk ke dalam yurisdiksi (wilayah hukum) Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992 tanggal 31 Agustus 1992 mengenai pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, yurisdiksi berpindah ke dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Pada tanggal 30 Januari 1993 Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada awalnya Pengadilan Agama Wates menempati gedung dengan luas bangunan 300 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 840 m2 di Jalan Sugiman No. 25 Wates. Kemudian, PA Wates menempati gedung baru yang beralamat di Jl.K.H. Ahmad Dahlan Km. 2,6 Wates Kulon Progo. Gedung yang telah sesuai dengan prototip gedung pengadilan ini diresmikan oleh ketua Mahkamah Agung bersamaan dengan beberapa gedung pengadilan lain di berbagai daerah dalam wilayah Negara Republik Indonesia pada tanggal 1 Januari 2013. 

Adapun Ketua Pengadilan Agama Wates dari masa ke masa adalah:

NO NAMA KETUA

TAHUN PERIODE JABATAN

1 K. Bachrudin 1962 s/d 1972
2 K.H. Asro'i 1972 s/d 1973
3 Drs. Muhsinun 1973 s/d 1981
4 Drs. Mubandi Musyafir 1981 s/d 1988
5 Drs. Usman 1988 s/d 1997
6 Dra. Hj. Wardanah, S.H. 1997 s/d 2004
7 Drs. Maslihan Saifurrozi, S.H., M.H. 2004 s/d 2005
8 Drs. Muhammad Darin, S.H.,MSI 2005 s/d 2008
9 Drs. H.M. Badawi, S.H., MSI 2008 s/d 2011
10 Drs. Abdul Kholiq, S.H., M.H. 2011 s/d 2013
11 Drs. Yusuf, S.H., MSI 2013 s/d 2015
12 Hj. Sri Sulistyani. E.S., S.H., MSI 2015 s/d 2017
13 Drs. Nasrul, M.A. 2017 s/d 2020
14 Dr. Yuniati Faizah,S.Ag., S.H., MSI 2021 s/d 2022 
15 H. Soleh, Lc., M.A 2022 s/d 2023
16 Nanang Moh. Rofi'i Nurhidayat, S.Ag. 2023 s/d Sekarang

 

 

Selanjutnya: Wilayah Yurisdiksi

 

 

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257