Home > Layanan Hukum || Prosedur & Bantuan Hukum > Prosedur Berperkara
Written by Administrator on . Hits: 5355
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
PROSEDUR PENGAJUAN CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1.
a.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
b.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c.
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2.
a.
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
b.
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
c.
Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
d.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
3.
Permohonan tersebut memuat :
a.
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
b.
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c.
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4.
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1.
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2.
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
3.
Permohonan tersebut memuat :
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4.
Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989)
5.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg)
PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN LAIN
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2.
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
b.
Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
c.
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
d.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
3.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
4.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita / jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
PROSES PERSIDANGAN
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
Tahap Persidangan
Upaya perdamaian
Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
Jawaban Tergugat/Termohon
Replik Pemohon/Penggugat
Duplik Termohon/Tergugat
Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
Pembacaan Putusan / Penetapan
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
Menetapkan hari sidang ikrar talak;
Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
PROSEDUR BERACARA TINGKAT BANDING
Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara.
Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 ( empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 ( empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperkenankan kepadanya untuk menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat.
Sebelum permohonan banding dicatat, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh kasir. Tidak diperkenankan pembayaran banding ini dengan sistim cicilan.
Terhadap permohonan banding yang miskin ( Prodeo) Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa kemiskinan orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa dan diputus tentang prodeonya, Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan salinan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama maembuat penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.
Selanjutnya apabila Pengadilan Tinggi Agama telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, sebaliknya apabila dikabulkan maka diproses secara prodeo.
Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan banding sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang – undang , Panitera harus membuat surat keterangan.
Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/ kontra memori banding.
Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa ( inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara.
Dalam waktu 1 ( satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama.
Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B.
Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara oleh pemegang kas pada hari itu juga berkas tersebut diteruskan pada Meja II (dua).
Bagi perkara banding yang diajukan cuma cuma atau prodeo maka berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada Meja II (dua) tanpa melalui pemegang kas dan tidak diberi nomer perkara dulu kecuali apabila sudah ada penetapan Majelis / Hakim Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara tersebut dapat dikabulkan untuk beracara dengan cuma cuma (prodeo).
Setelah berkas perkara tersebut lengkap dan diregister, selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudahnya, Wakil Panitera melalui Panitera menyampaikan berkas perkara banding tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama untuk ditetapkan Majelis / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan penyelesaian perkara banding.
Setelah perkara diputus maka salinan putusan dan bendel A dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan banding, untuk diberitahukan kepada para pihak.
5.PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA KASASI
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Wates dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
Panitera Pengadilan Agama Wates memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
Panitera Pengadilan Agama Wates memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
Panitera Pengadilan Agama Wates mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Wates untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama Wates;
Untuk Cerai Talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Untuk Cerai Gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
6. PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) :
Mengjukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004).
Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989).
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah manyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
a.Untuk perkara cerai talak :
1)Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2)Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.
b.Untuk perkara cerai gugat : c.Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1,2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.