Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Biaya perolehan salinan in formasi:
1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
2 . Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Dasar Hukum
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor: 85/KPA/SK.HM1.1.1/I/2024
No. |
Uraian |
Biaya |
1. |
Biaya Salinan Informasi Berupa printout |
Rp. 2.000,- / Lembar |
2. |
Biaya Salinan Informasi Berupa Fotokopi |
Rp. 500,- / Lembar |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.