Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat (pasal 2).

Untuk saat ini, pengaduan terkait adanya indikasi terjadinya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil, maladministrasi dan pelayanan publik dan /atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan cara :

a. Menyampaikan langsung ke Pengadilan Agama Wates atau;

b. Menyampaikan melalui Surat Elektronik (E-mail) ke alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

c. Menyampaikan melalui Faksimile ke nomor (0274) 773478;

d. Menyampaikan melalui Hotline Pengaduan Telepon/WA dengan nomor 082138348257

e. Menyampaikan secara tertulis (surat) melalui alamat Kantor Pengadilan Agama Wates, Jl.

    K. H. Ahmad Dahlan km.2,6 Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

f. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang disediakan oleh Badan

  Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alamat www.siwas.mahkamahagung.go.id

 

Dasar Hukum Pengaduan dan SIWAS :

  1. 1. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung No:002 Tahun 2014
  2. 2. PERMA No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (unduh di sini)
  3. 3. PERMENPAN RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
  4.     Prosedur Administrasi Pemerintahan (unduh di sini)
  5. 4.PERMA No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan (unduh di sini)
  6. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

    1. Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
    2. petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
    3. petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

    Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

    1. identitas Pelapor;
    2. identitas Terlapor jelas;
    3. perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
      perkara;
    4. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
    5. petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

    Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:

    1. identitas Pelapor;
    2. identitas Terlapor jelas;
    3. dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    4. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
    5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

    Tata Cara Pengiriman

    Pengaduan  disampaikan  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agungsatuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding,  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama,  secara  lisan  dan tertulis  dan / atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

    Hak-hak Pelapor

    1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
    6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

    Hak-hak Terlapor

    1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

    Selengkapnya:


    Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

  7. siwas ma