KEWAJIBAN PENGADILAN
SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Pengadilan Berkewajiban:
- mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
- menetapkan & memutakhirkan DIP;
- membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- perlindungan data pribadi yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
- pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
- pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.