logo

Written by Administrator on . Hits: 481

KEWAJIBAN PENGADILAN

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

  1. Pengadilan Berkewajiban:
  •  mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
  • menetapkan & memutakhirkan DIP;
  • membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
  • menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi; dan
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik

 

       2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • perlindungan data pribadi yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
  • pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
  • pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257