Pengadilan Agama Wates dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 tentang Pembentukan Cabang-cabang Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta.
Pengadilan Agama Wates merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Wates di Kulon Progo Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wates meliputi 12 (dua belas) Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.
SK Pembentukan Pengadilan download disini