Kategorisasi Informasi
Kategori informasi dalam pelayanan PA Wates mengacu kepada SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan terdiri dari:
A. Informasi yang wajib dibuka terdiri dari:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah interoperabilitas Data.
C. Informasi Publik berupa informasi elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan pemohon informasi.
D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
- informasi yang membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- informasi publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan