PA Wates Perkuat Komitmen Menuju WBK 2026

pa-wates.go.id — Pengadilan Agama Wates menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas, Senin (2/3/2026), di Ruang Media Center. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 585/DJA/OT1.6/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang “Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK/WBBM di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026”.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, H. Muchlis, tersebut menekankan pentingnya penilaian mandiri pembangunan ZI melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Mahkamah Agung paling lambat 13 Maret 2026, kelengkapan data dukung, serta pemenuhan ambang batas nilai evaluasi sebagai prasyarat pengusulan satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat dipimpin langsung Ketua PA Wates Taufik, S.H.I., M.A., dan dihadiri Wakil Ketua selaku Ketua Pembangunan ZI Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai.

Dalam arahannya, Taufik, S.H.I., M.A., menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan membangun budaya kerja yang berorientasi integritas dan pelayanan publik. “Setiap area pengungkit, mulai dari manajemen perubahan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik, harus diimplementasikan secara nyata dan terukur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan dan kebenaran data dukung dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE), termasuk pemenuhan Survei Mandiri sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Survei tersebut wajib mencakup seluruh jenis layanan, dilengkapi data responden yang valid, dan dilaporkan sesuai format yang telah ditetapkan.
Sementara itu,Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., menekankan perlunya sinergi seluruh aparatur dalam memenuhi ambang batas nilai evaluasi sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Badilag. Untuk meraih predikat WBK, satuan kerja harus mencapai nilai minimal 75 dengan komponen area pengungkit sekurang-kurangnya 40 poin. Adapun untuk WBBM, nilai minimal yang harus diraih adalah 85 dengan standar komponen yang lebih tinggi.
Selain itu, rapat juga membahas kesiapan beberapa syarat usulan diantaranya kewajiban penyusunan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), matriks risiko, serta laporan hasil survei mandiri sebagai bagian dari instrumen seleksi administrasi.
Mengacu jadwal yang ditetapkan, tahapan pengisian PMPZI oleh satuan kerja berlangsung hingga 13 Maret 2026, dilanjutkan evaluasi berjenjang oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Unit Eselon I, sebelum akhirnya memasuki tahapan evaluasi nasional hingga akhir tahun. (adm/na)
