Pengadilan Agama Wates Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas dalam Pelaksanaan Persidangan

Wates – Pengadilan Agama Wates terus berkomitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan persidangan.
Dalam pelaksanaan sidang, PA Wates memberikan perhatian khusus kepada para pihak penyandang disabilitas dengan memastikan kemudahan akses, pendampingan petugas, serta pelayanan yang humanis dan nondiskriminatif. Sejak kedatangan di lingkungan pengadilan, penyandang disabilitas mendapatkan prioritas layanan, termasuk bantuan mobilitas menuju ruang sidang.
Ketua Pengadilan Agama Wates menegaskan bahwa pelayanan prima kepada penyandang disabilitas merupakan bagian dari pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus implementasi prinsip persamaan hak di hadapan hukum. “Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Pengadilan hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan yang inklusif ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat mengikuti proses persidangan dengan nyaman, aman, dan bermartabat, tanpa hambatan fisik maupun administratif.
Pengadilan Agama Wates akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan guna mendukung terwujudnya peradilan yang agung, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
