Pengadilan Agama Wates Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai
pa-wates.go.id – Senin (15/09/25) Pengadilan Agama Wates melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa Blanko Akta Cerai, bertempat di belakang kantor Pengadilan Agama Wates. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15074/SEK/PL.1.2.3/IX/2025 tanggal 03 September 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Pemusnahan dan Penghapusan Blanko Akta Cerai PA Wates, dengan susunan sebagai berikut: H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H., Ketua Tim, Nurhidayanto, S.H., Sekretaris Tim, Heru Purwanto, S.H., Nanang A, S.T., M.M., dan Irma Devi Megandari, A.Md., sebagai Anggota Tim. Adapun tata cara pemusnahan blanko AC yang sudah tidak terpakai dan dinyatakan usang tersebut adalah dengan cara dibakar.
Ditemui sesaat sebelum acara, Ketua Tim Pemusnahan, H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H. menyampaikan, “Pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan bentuk kepatuhan Pengadilan Agama Wates terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Negara. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan terhadap blanko yang sudah tidak berlaku.” ujar Panitera. Ketua Tim juga memastikan pemusnahan 30 buku blanko AC yang dibakar tersebut tidak mengganggu operasional kantor karena penerbitan Akta Cerai dilingkungan peradilan agama sudah menggunakan EAC (Electronic Akta Cerai) yang lebih memudahkan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Tim sekaligus Kuasa Pengguna Barang, Nurhidayanto, S.H., menegaskan “Kami menjalankan pemusnahan sesuai prosedur dan persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Pengadilan Agama Wates.” imbuhnya.