“GERCEP”, PIMPINAN TINDAKLANJUTI KENDALA KEUANGAN PERKARA
pa-wates.go.id. Rabu, 2 Juli 2025. Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Wates, Ketua, Wakil Ketua, PLH. Panitera, Kasubag Umum dan Keuangan serta kasir dan bendahara penerimaan melaksanakan rapat terbatas terkait pengelolaan keuangan perkara. Keuangan perkara adalah pengelolaan dana atau biaya yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di peradilan. Ada beberapa aspek yang bisa termasuk dalam keuangan perkara seperti: Panjar Biaya Perkara, Biaya Proses, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Putusan, Audit dan Transparansi.
Secara garis besar pengelolaan keuangan perkara di PA Wates sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Meskipun demikian masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya. Salah satunya adalah hubungan dengan pihak ketiga atau stakeholder terkait. Rapat kali ini menurut Ketua PA Wates merupakan rapat terbatas yang fokus membahas layanan PA Wates yang melibatkan pihak ketiga. Harapan Ketua Pengadilan Agama Wates dari hasil rapat ini segera ditindak lanjuti agar permasalahan-permasalahan yang ada tidak berlarut-larut.
"Dukung kami dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).”