PENGADILAN AGAMA WATES LAKSANAKAN PENILAIAN TERHADAP OBYEK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PENGASIH
pa-wates.go.id. Rabu, 14 Mei 2025. Bertempat di Pengasih, Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Wates bersama dengan pihak aprisal ditemani 2 petugas Kalurahan Pengasih melaksanakan penilaian terhadap obyek eksekusi hak tanggungan. Obyek appraisal kali ini adalah tanah dan bangunan di wilayah Kalurahan Pengasih.
Ditemui setelah kegiatan H. Jafar Sodik menyatakan bahwa aprisal ini bertujuan untuk menentukan nilai pasar yang wajar dari aset tersebut sebelum dilelang. Nilai ini digunakan sebagai dasar penentuan harga lelang, sehingga aset dapat terjual dengan harga yang sesuai dengan kondisi pasar. Proses penilaian ini penting untuk memastikan proses eksekusi hak tanggungan berjalan adil dan transparan.
Penilaian oleh petugas appraisal adalah langkah penting dalam proses eksekusi hak tanggungan. Proses ini memastikan bahwa lelang berjalan adil, transparan, dan efektif. Dengan demikian, hak tanggungan dapat menjadi sarana yang efektif bagi kreditur untuk mendapatkan kembali uangnya dan bagi debitur untuk menghindari kebangkrutan. Secara umum appraisal kali ini berjalan lancar tanpa hambatan.