TINGKATKAN PEMAHAMAN YUDISIAL, AGEN PERUBAHAN LAKUKAN DISKUSI HUKUM
Jumat, 11 April 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Wates, dilakukan Diskusi Hukum mengenai Penetapan Ahli Waris. Diskusi hukum ini merupakan program Agen Perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan hal-hal yudisial kepada seluruh bagian kepaniteraan. Kegiatan ini akan dilangsungkan secara rutin dengan berbagai topik berbeda untuk memperkaya pemahaman seluruh staff kepaniteraan PA Wates.
Pada kali ini, topik utama yang menjadi pembahasan adalah penetapan ahli waris. Pembicara dalam diskusi hukum ini sekaligus Agen Perubahan, Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., memaparkan mengenai dasar hukum penetapan ahli waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.
Dibahas pula mengenai batasan dari penetapan ahli waris. Selain itu, yang menjadi pembahasan paling penting ialah bagaimana cara menentukan pihak ahli waris dalam pembagian harta waris. Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H. dengan sangat teliti dan secara mendetail menjelaskan cara membuat pohon silsilah yang akan berguna dalam penentuan pihak ahli waris.
Para peserta diskusi hukum juga aktif mengajukan pertanyaan kepada pembicara sehubungan dengan berbagai kasus yang ditemui di lapangan. Salah satunya yang ditanyakan oleh Ahmad Darojat, S.H., M.H. mengenai pembagian harta waris dalam hal pewaris hanya memiliki anak perempuan. Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H. pun menjawab pertanyaan dalam diskusi tersebut dengan menjelaskan alasan historis yurisprudensi yang digunakan di Mahkamah Agung dan bagaimana kultur hukum yang berkembang di Indonesia.