TINDAKLANJUTI SURAT SEKRETARIS MA RI,
PA WATES ADAKAN RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP 2025
Kamis 16 Januari 2025, Pimpinan PA Wates dan juga seluruh aparatur PA Wates ikut serta dalam penyusunan Dokumen Sakip 2025 yang diadakan di ruang Media Center PA Wates. Rapat penyusunan ini dimulai pukul 09.00 WIB, setelah diadakannya rapat penyusunan laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024.
Adapun pimpinan yang turut serta yakni Taufik, S.H.I., M.A., selaku Ketua PA Wates dan Wakil Ketua PA Wates Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., serta didampingi Panitera dan Sekretaris PA Wates. Tak ketinggalan juga Para Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, JS/JSP, para Kasub. Bag. Serta staff pelaksanaan baik dari Kepaniteraan dan juga kesekretariatan.
Rapat ini memperlihatkan secara langsung bagaimana unsur pimpinan PA Wates ini terlibat secara langsung pada saat penyusunan dokumen perencanaan yakni dokumen Sakip 2025. Sedangkan keikut sertaan aparatur PA Wates sendiri merupakan keaktifan nyata para pegawai PA Wates dalam berkomitmen dan menetapkan apa yang akan direncanakan di tahun 2025 ini.
Kegiatan Penyusunan dokumen Sakip ini dimulai dengan pemaparan hasil capaian yang sudah terealisasi di tahun 2024. Pemaparan hasil capaian ini dilakukan oleh Eni Mawardhaningrum S.Kom., S.H. selaku Kasub. Bagian PTIP dan sekaligus garda terdepan dari unit yang ada di PA Wates dalam mengkompilasi maupun menyusun dokumen pelaporan.
Kemudian setelah itu dilakukan reviu kembali atas Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target Rencana Kerja Tahun 2025. Perlu diketahui bersama bahwa untuk tahun 2025 ini, kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadlan untuk PA Wates tidak mendapatkan alokasi dana DIPA 04 TA 2025. Sehingga Indikator Kinerja Utama (IKU) IKU dan Rencana Kerja Tahun 2025 yang sudah disusun tahun sebelumnya harus dilakukan reviu kembali.
Di akhir rapat, pimpinan PA Wates menginstruksikan kepada bagian terkait memberikan data-data yang dibutuhkan oleh Kasub. Bagian PTIP, sehingga untuk dokumen Sakip ini dapat segera disusun dan sudah selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan dalam surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4505/SEK/OT1.6/XII/2024.