Duta Pelayanan dan Duta Anti Gratifikasi Ujung Tombak Layanan dan Edukasi Anti Gratifikasi di Pengadilan Agama Wates
Alfianita Atiq Junaelis Subarkah, S.H. sebagai Duta Anti Gratifikasi dan Indie Ahsanu Amala sebagai Duta Pelayanan PA Wates
pa-wates.go.id- Pengadilan Agama Wates terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui peran penting yang diemban oleh Duta Pelayanan dan Duta Anti Gratifikasi. Kedua posisi ini dibentuk untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas lembaga pengadilan.
Duta Pelayanan adalah individu yang ditunjuk untuk memfasilitasi proses pelayanan kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap pihak yang berurusan dengan pengadilan mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah. Duta Pelayanan memiliki tugas untuk memberikan informasi yang jelas, membantu mempermudah prosedur, dan menyampaikan keluhan serta masukan dari masyarakat kepada pengadilan. Sementara itu Duta Anti Gratifikasi, adalah peran yang bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi dalam lingkungan pengadilan. Tugas utamanya adalah mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada transaksi atau tindakan yang mencederai prinsip kejujuran, serta menjaga agar pengadilan tetap bersih dari pengaruh negatif yang dapat merusak integritasnya.
Duta Pelayanan sedang memberikan layanan snack gratis kepada pengunjung, Selasa 14 Januari 2025
Duta Pelayanan dan Duta Anti Gratifikasi di Pengadilan Agama Wates bukan hanya sekadar jabatan, melainkan menjadi simbol dari komitmen lembaga pengadilan untuk menjaga pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui peran mereka, Pengadilan Agama Wates berusaha menciptakan suasana yang lebih bersih dan terpercaya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan keberadaan Duta Pelayanan dan Duta Anti Gratifikasi yang aktif berperan, Pengadilan Agama Wates berharap dapat terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.