logo

Written by Administrator on . Hits: 123

Pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama Wates

 

peletakan sita hak tanggungan

pa-wates.go.id –Senin, 02 Desember 2024, Pengadilan Agama Wates melaksanakan kegiatan pelaksanaan peletakan sita eksekusi hak tanggungan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Kalurahan Pengasih. Adapun obyek sita hak tanggungan berupa sebidang tanah pekarangan SHM 02762 dengan luas 1218 M2 terletak di Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan peletakan sita hak tanggungan dilakukan oleh Jurusita PA Wates, Mifta Hudjliadiin, S.Kom., didampingi Panitera H. Jafar Sodik, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Eka Kusumaningsih, S.H. sebagai saksi serta juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, serta dari unsur aparat Kalurahan Pengasih.

Kegiatan peletakan sita eksekusi berjalan lancar, diawali dengan penjelasan prosedur hukum kepada pihak-pihak terkait. Peninjauan lapangan terhadap objek hak tanggungan dilakukan untuk memastikan keabsahannya, disaksikan oleh para saksi dan unsur apparat kalurahan Pengasih. Selanjutnya proses pelaksanaan peletakan sita dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perintah Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor 1/Pdt.Eks.H.T/2024/PA.Wt.

Pelaksanaan sita eksekusi hak tanggungan merupakan tindakan hukum penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum pelaksanaan sita ini mengacu pada Pasal 1131 KUHPerdata, Pasal 46 Rv, dan Pasal 197 ayat (8) HIR. Pasal-pasal ini mengatur kewenangan penyitaan terhadap harta debitur untuk memenuhi hak kreditur melalui jalur hukum.

  • Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan atas semua utang yang dibuat.
  • Pasal 46 Rv mengatur tata cara pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan perintah pengadilan.
  • Pasal 197 ayat (8) HIR menegaskan bahwa pelaksanaan sita harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, guna memastikan pelaksanaan yang sah dan transparan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA WATES KLAS I B

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP

Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Email Utama                      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi/Tabayyun  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

efbee Pengadilan Agama Wates

twiiter PaWates

insta pa.wates

youtube Pengadilan Agama Wates 

tiktok icon free png @pa.wates

whatsapp 082138348257