PERTAHANKAN BADAN PUBLIK DENGAN PREDIKAT INFORMATIF DARI KOMISI INFORMASI DAERAH,
PENGADILAN AGAMA WATES LAKUKAN RAPAT MONEV PPID
pa-wates.go.id. Rabu, 7 Agustus 2024, Salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka semakin tinggi pula akuntabilitas penyelenggara negara tersebut. Demikian pula keterbukaan informasi oleh penyelenggara negara atau Badan Publik memberikan ruang yang semakin terbuka bagi partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan publik. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi, dan seiring dengan laju teknologi komunikasi yang pesat, makin membuka cakrawala publik. Kesemua itu harus diimbangi dengan pengelolaan informasi publik yang terencana, adaptif dan aksesif bagi setiap pemohon informasi publik.
Untuk itu dibawah arahan Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi Ibu Zulfa Yenti, PPID PA Wates dan Tim Pelayanan Informasi melakukan rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) PPID untuk bulan Agustus. Dalam sambutannya ibu Zulfa Yenti menyatakan bahwa monev ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
Monev ini juga terkait dengan Penilaian Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi oleh Komisi Informasi Daerah Prov. DIY yang sudah sampai pada tahap verifikasi akun badan publik. Untuk selanjutnya penilaian memasuki tahap pengisian SAQ mulai 12 Agustus s/d 11 September 2024. Predikat Badan Publik Informatif dari KID DIY menjadi salah satu tujuan PA Wates untuk tetap dipertahankan. “Informasi Makin Berkualitas, Layanan Naik Kelas” menjadi tagline PPID dan Tim Pengelola Layanan Informasi.