Rabu 08 Febuari 2023, Pengadilan Agama Wates mengadakan sidang elektronik melalui teleconference, bertindak sebagai hakim yakni Bapak Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., dibantu oleh Heru Purwanto, S.H. selaku Panitera Pengganti. Sidang teleconference bertempat di Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Wates dan sidang diadakan secara teleconference karena pihak tergugat berstatus sebagai warga binaan di Rumah Tahanan Negara.
Persidangan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2023/PA.Wt dan keduanya hadir dalam sidang pertama ini, walaupun pihak tergugat hadir secara teleconference. Sehingga sebelum tahap pemeriksaan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg. Jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memerintahkan kedua belah pihak terlebih dahulu diharuskan menempuh upaya perdamaian melalui proses mediasi dan dan atas dasar itu Hakim menunjuk Saudara Muhammad Ulinnuha AM, SHI., MH., CM, sebagai mediator perkara tersebut.
Persidangan ini diadakan sebagai wujud dari pengamalan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI, yakni "Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum" dan sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Sarana dan Prasarana peralatan Sidang teleconference yang sudah dimiliki oleh Pengadilan Agama Wates. (sdk)