Pengadilan Agama (PA) Wates melaksanakan aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Wates, Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.S.I., yang didampingi Panitera Muda Gugatan H. Ja’far Shodiq, S.H., M.H., berlangsung di ruang media center PA Wates.
Aanmaning yang dilaksanakan adalah gugatan harta bersama yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Wates dengan nomor registrasi 1/Pdt.Eks/2022/PA.Wt. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukumnya.
Dalam kesempatan itu Ketua PA Wates menerangkan kepada kedua belah pihak dapat melaksanakan putusan secara paksa namun juga bisa dilaksanakan secara suka rela. Apabila Termohon eksekusi mau melaksanakan secara sukarela maka akan jauh lebih menghemat waktu, energi dan biaya, maka masih terbuka kesempatan untuk dijalankan secara suka rela atau damai.
Setelah Ketua memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berunding kembali terhadap pelaksanaan putusan ini, maka pada Kamis (31 Maret 2022), kedua belah pihak datang kembali ke kantor PA Wates untuk menyampaikan bahwa Termohon Eksekusi mau menjalankan putusan secara suka rela dan menyerahkan sejumlah uang sebagai kompensasi dari harta bersama yang setengahnya menjadi bagian dari Pemohon eksekusi.
Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak tersebut, maka eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Ketua PA Wates menyampaikan terimakasih kepada para pihak karena telah bersungguh-sungguh memilih jalan damai, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 128, Ashulhu Khair, perdamaian itu indah. Menjelang bulan Ramdhan ini marilah kita pergunakan kesempatan berdamai dengan siapa saja, begitu yang disampaikan oleh Ketua dalam menutup aanmaning. (yuni)