Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Pengadilan Agama Wates
"Selangkah kedepan memberikan kemudahan dalam melayani anda"
Pandemi Covid-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun. Sejak saat itu, pandemi telah banyak mengubah tatanan kehidupan manusia. Hal-hal yang dahulunya bisa kita lakukan, saat ini menjadi dibatasi. Kamis (1/7/2021) Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Hal tersebut tentunya berimbas terhadap skema layanan publik yang selama ini telah dijalan oleh Pengadilan Agama Wates. Salah satu layanan yang sangat terimbas adalah layanan tatap muka melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berlandaskan kebijakan PPKM Darurat tersebut, Pengadilan Agama Wates telah menerapkan kebijakan implementasi PPKM Darurat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Wates No. W12-A5/1750/OT.00/2021 yang salah satunya mengatur skema layanan selama masa PPKM Darurat sebagai berikut:
1. Penutupan layanan tatap muka untuk kategori layanan informasi dan Layanan Pendaftaran Perkara melalui PTSP.
2. Pembatasan jam layanan upaya hukum secara tatap muka.
3. Pembatasan jam layanan pengambilan produk peradilan melalui PTSP secara langsung.
Belandaskan hal-hal di atas, Pengadilan Agama Wates terus berupaya dan bertransformasi untuk tetap dapat memberikan pelayanan prima. Segala macam kendala dan keterbatasan yang ada justru kami jadikan sebagai pemacu semangat dalam berinovasi. Salah satu inovasi yang kami tawarkan adalah dengan menghadirkan sistem PTSP Online Pengadilan Agama Wates. PTSP Online merupakan sistem berbasis website yang menyediakan pelayanan informasi perkara peradilan yang dapat diakses melalui jaringan internet.
Sistem ini menawarkan 9 Jenis Pelayanan:
1. Pendaftaran Perkara Via E-Court
2. Gugatan Mandiri
3. Penelusuran Perkara Via SIPP
4. Meja Informasi Online (Aplikasi Live Chat) PA Wates Menjawab
5. Video Call Via Aplikasi Zoom Meeting
6. Pendataan Pengambilan Produk Pengadilan
7. Informasi Umum (FAQ) Via Sistem Adinda Eka
8. Informasi Via Akun Media Sosial PA Wates
9. Call Center Via Sambungan Telepon
9 Jenis Layanan yang ditawarkan melalui sistem PTSP Online Pengadilan Agama Wates
Untuk dapat menggunakan layanan PTSP Online ini, para pencari keadilan cukup mengikuti 5 langkah mudah sebagai berikut:
1. Pastikan perangkat anda terhubung dengan koneksi internet.
2. Buka browser (Google Chrome/Mozila Firefox/Microsoft Edge).
3. Pada mesin pencarian, ketikkan alamat url http://ptsp.pa-wates.go.id.
4. Tekan enter dan tunggu hingga tampilan PTSP Online PA Wates tampil dengan sempurna.
5. Setelah tampil sempurna maka Layanan PTSP Online PA Wates siap membantu anda.
Melalui sistem ini, para pencari keadilan akan tetap mendapatkan pelayanan perkara secara maksimal, mudah, dan nyaman. Para pencari keadilan cukup mengakses sistem PTSP Online ini dari genggaman sembari tetap menjaga diri di dalam rumah. (dw)