Pengadilan Agama Wates terus meningkatkan layanan untuk memangkas birokrasi dan administrasi terkait pengambilan produk perceraian. Bagi para pihak yang berperkara di PA Wates yang selesai dan diputus perkaranya tidak perlu datang ke kantor PA Wates hanya untuk sekedar menanyakan apakah suratnya sudah jadi atau belum, sudah bisa diambil atau belum. Mereka akan mendapat pemberitahuan secara otomatis tentang hal ini dari SMS ataupun WA PA Wates.
PA Wates juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo terkait sinkronisasi data kependudukàn dengan data perceraian.
Petugas dari Pengadilan Agama Wates akan menginput data perkara perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke dalam aplikasi "PENCARKU" milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya setiap pihak yang mengambil akta cerai sekaligus akan mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status baru. Layanan ini dinamakan "PATUNG KUDAKU" yaitu "Pelayanan Terpadu Akta Cerai dengan Dokumen Kependudukan Kulon Progo".
Layanan patung kudaku ini disambut antusias oleh banyak pihak, diantaranya oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo dan juga para pencari keadilan, karena memangkas birokrasi dan administrasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ketua PA Wates, Yuniati Faizah, mengajak kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat harus dimudahkan dan dilayani dengan pelayanan prima. (YF)
Penyerahan Dokumen Kependudukan dan Akta Cerai