Profesor Livia dari Universitas Oxford Berkunjung di Pengadilan Agama Wates
Pa-wates.go.id , 28/04/19
Pengadilan Agama Wates medapat kunjungan Profesor Livia dari Universitas Oxford. Kedatangan Profesor Livia disambut Ketua Pengadilan Agama Wates, hakim, Wakil Ketua, dan pejabat Pengadilan Agama Wates.
“Tujuan kedatangan Profesor Livia adalah untuk membuat film dokumenter mengenai kiprah hakim perempuan di lingkungan peradilan agama Indonesisa,” ungkap Profesor Euis Nurlaelawati dari Kalijaga Institute for Justice (KIJ) UIN Sunan Kalijaga yang mendampingi profesor dari Universitas Oxford tersebut.
Menurutnya, kiprah hakim perempuan, khususnya di lingkungan pengadilan agama selama ini jarang terekspose. Padahal sudah banyak dari mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil dan banyak yang telah memiliki jabatan strategis di peradilan agama.
Disampaikan bahwa Profesor Livia sebelumnya juga telah melakukan riset dan mendokumentasikan hakim perempuan di Pakistan.
Sementara Ketua PA Wates, Drs. Nasrul, MA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PA Wates selalu menerima dengan tangan terbuka kegiatan yang bersifat akademis di instansinya.
Pria kelahiran Sumatera Barat itu menyampaikan bahwa kiprah hakim perempuan di Indonesia memang sudah selayaknya dipublikasikan secara lebih luas karena saat ini hakim perempuan dengan jumlah pada tahun 2018 mencapai lebih dari seperempat jumlah seluruh hakim di lingkungan Mahkamah Agung memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Ketua PA Wates juga mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2018 lalu hakim perempuan di PA Wates justru mendominasi posisi hakim di PA Wates hingga wakil ketua dengan perbandingan tujuh banding empat.
Hal tersebut diamini Wakil Ketua PA Wates, Nur Lailah Ahmad, SH., yang menyampaikan bahwa saat ini tidak ada halangan bagi perempuan untuk menduduki jabatan di lingkungan Mahkamah Agung. Tantangan yang dihadapi bagi seorang perempuan adalah mutasi di daerah yang jauh dari keluarga yang tentu harus dihadapi sebagai bagian dari konsekuensi tugas sebagai hakim.