Sinergi PA Wates dan Rutan Wates, Persidangan Kasus Perceraian Digelar Lewat Teleconference
Wates 24 September 2026– Pengadilan Agama (PA) Wates menggelar persidangan perkara perceraian secara teleconference yang terhubung langsung dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi hak hukum pihak tergugat yang sedang menjalani masa penahanan di Rutan Wates agar tetap dapat mengikuti jalannya persidangan secara transparan dan berkeadilan.

Persidangan daring yang berlangsung di Ruang Sidang Satu PA Wates ini berjalan lancar berkat koneksi jaringan dan koordinasi yang baik antara petugas IT kedua lembaga. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang dapat berkomunikasi langsung dengan tergugat melalui layar televisi untuk melakukan verifikasi identitas, mendengarkan keterangan, hingga memediasi kedua belah pihak.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa "pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan wujud asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penggunaan teknologi informasi ini meminimalisir risiko keamanan serta menghemat waktu dan biaya pengawalan tanpa mengurangi keabsahan maupun kualitas dari proses peradilan itu sendiri".
Di sisi lain, pihak Rutan Wates menyambut baik kerja sama ini. Fasilitas tempat dan perangkat yang memadai telah disiapkan di dalam rutan agar para tahanan yang memiliki perkara perdata di PA Wates tetap memperoleh akses keadilan yang setara tanpa perlu meninggalkan area rutan. Sinergi ini diharapkan terus berjalan konsisten guna mendukung modernisasi peradilan berbasis teknologi di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
