Monev Pelaksanaan Pemanggilan Surat Tercatat PA Wates dengan PT Pos Indonesia

pa-wates.go.id — Pengadilan Agama Wates menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi ) terkait pelaksanaan pemanggilan melalui Surat Tercatat bersama PT Pos Indonesia di ruang Media Center PA Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/6/2026). Rapat ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial untuk memangkas hambatan birokrasi dan memodernisasi tata kelola administrasi peradilan demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PA Wates Syarifah Isnaeni, S.Ag, M.H., Wakil Ketua PA Wates Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti PA Wates. Sementara itu, delegasi PT Pos Indonesia diwakili oleh Sigit Henri Sutopo, Prastiyawanto, dan Surajiman.
Dalam sambutannya, Ketua PA Wates Syarifah Isnaeni menekankan pentingnya sinergi yang kokoh antara lembaga peradilan dan penyedia layanan pos di era transformasi digital ini. Evaluasi berkala menjadi kunci utama agar tidak ada hak masyarakat pencari keadilan yang dirugikan akibat keterlambatan administratif.
"Kerja sama pemanggilan Surat Tercatat dengan PT Pos Indonesia ini merupakan pilar penting dalam mewujudkan modernisasi peradilan. Namun, sistem yang baik hanya akan berjalan optimal jika diikuti oleh komitmen pelayanan yang prima dan akuntabel di lapangan," ujar Ketua. Beliau menambahkan, setiap surat panggilan (relaas) sidang memiliki nilai yang sangat krusial bagi nasib perkara masyarakat. "Oleh karena itu, Monev hari ini bertujuan menyamakan persepsi, mengurai sumbatan komunikasi, dan menyusun langkah taktis ke depan agar proses pengiriman makin presisi, aman, dan tepat waktu," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut berhasil menghasilkan tiga poin kesepakatan teknis baru guna mengoptimalkan kepastian hukum dalam proses berperkara, antara lain:
-
Jadwal Penjemputan Terjadwal: PT Pos Indonesia berkomitmen penuh untuk mengambil (pick-up) berkas pemanggilan surat tercatat langsung ke Kantor PA Wates setiap hari kerja pada pukul 15.00 WIB, sekaligus melakukan penyelesaian biaya pengiriman di waktu yang sama.
-
Terkait transparansi keuangan, bukti pengiriman uang (resi/invoice) akan diantarkan secara fisik oleh petugas Kantor Pos ke PA Wates pada hari berikutnya.
-
Guna menjamin ketertiban administrasi dan mencegah potensi berkas terselip, kedua belah pihak sepakat menyediakan Buku Ekspedisi khusus sebagai instrumen kendali validasi serah terima dokumen.
Melalui kesepakatan pada monev kali ini, PA Wates dan PT Pos Indonesia optimistis dapat meminimalisasi potensi penundaan sidang yang disebabkan oleh kendala pemanggilan para pihak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Kabupaten Kulon Progo.
