Hakim PA Wates Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak bagi Pelajar SMP dan SMA di Kulon Progo

pa-wates.go.id – Hakim Pengadilan Agama Wates, Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut dengan sasaran peserta yang berbeda, yakni perwakilan siswa-siswi SMP pada hari pertama dan pelajar SMA/SMK/MA pada hari kedua.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam menekan angka perkawinan anak melalui edukasi dan peningkatan literasi hukum di kalangan remaja. Sosialisasi dilaksanakan dengan metode paparan materi, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pengadilan Agama Wates.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Ainun Najib menyampaikan materi mengenai hukum perkawinan dan urgensi ketatnya dispensasi kawin, sekaligus menjelaskan peran Pengadilan Agama dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. Ia menegaskan bahwa perubahan batas usia perkawinan dan penerapan persyaratan yang semakin ketat dalam permohonan dispensasi kawin merupakan langkah negara untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif perkawinan usia anak.
“Perkawinan bukan hanya persoalan kesiapan biologis, tetapi juga kesiapan mental, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Karena itu, dispensasi kawin diberikan secara sangat selektif dan hanya dalam keadaan tertentu yang benar-benar mendesak,” jelasnya di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, ia mengajak para pelajar untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama serta berani merencanakan masa depan secara matang. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu remaja mengambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko yang dapat menghambat cita-cita mereka.
Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan lembaga peradilan. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengedukasi teman sebaya dan lingkungan sekitarnya mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Baik peserta tingkat SMP maupun SMA menunjukkan perhatian besar terhadap isu kesehatan reproduksi, pendidikan, perlindungan anak, serta konsekuensi hukum yang berkaitan dengan perkawinan usia dini.
Melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran di kalangan generasi muda Kulon Progo untuk menunda perkawinan hingga usia yang matang, melanjutkan pendidikan setinggi mungkin, serta turut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.
