Audiensi Lintas Sektoral Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan Pengadilan Agama Wates Terkait Perkara Perdata

Kulon Progo — Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan audiensi lintas sektoral dengan Pengadilan Agama Wates pada hari ini Senin (27/04) dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara perdata. Kegiatan ini berlangsung di kantor Pengadilan Agama Wates dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Wates, Taufik, didampingi Hakim dan Panitera.
Audiensi tersebut dilandasi oleh ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai aspek teknis dan yuridis terkait penanganan perkara perdata, khususnya yang melibatkan kepentingan negara. Diskusi difokuskan pada upaya peningkatan efektivitas koordinasi, pertukaran informasi, serta pemahaman bersama terhadap kewenangan masing-masing lembaga.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas di bidang perdata dapat berjalan optimal.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Wates menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi lintas lembaga dalam menjaga kepastian hukum serta mendukung penyelesaian perkara secara profesional dan berkeadilan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun hubungan kerja yang semakin solid antara Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Pengadilan Agama Wates, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata, di wilayah Kulon Progo. (MAN)
